Al Qur'an Surat Al jumu'ah 62 : 9 -10


QS. Al jumu'ah 62 : 9 -10 Tentang Dorongan Agar Rajin Beribadah dan Giat Bekerja


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ 
Artinya
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9). Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (10). (QS. Al Jumu’ah : 9-10).

Penjelasan ayat
Seruan untuk orang islam yang telah memenuhi syarat sebagai mukallaf untuk melaksana sholat Jumat.
Umat Islam yang sudah selesai melaksanakan sholat jum'at diperintah oleh Allah untuk berusaha atau bekerja kembali mencari karunia Allah.

Kamus Istilah
  1. Mudarobah : Pemilik Modal menyerakan modalnya kepada pekerja (pedagang ) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi antar pemilik modal dan yang memperdagangkan modal, yang besarnya masing - masing sesuai dengan kesepakatan. 
  2. Musaqoh : Perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dan penggarap untuk mengolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami, dengan ketentuan mereka secara bersama sama memiliki hasil dari tanah yang telah ditanami tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Al Qur'an Surat Al jumu'ah 62 : 9 -10 "

Post a Comment